METRO, Manado- Lelaki WK alias Wesly (25), CP alias Christian (21) dan RK alias Rando (26), ketiganya Warga Kelurahan Wenang, Kecamatan Wenang, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, ketiga pemuda ini yang diketahui keseharianya seorang mahasiswa, telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama Fiorentino Hiskia Zefanya Sumampouw (16), Warga Kompleks Pemda Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (07/02) sekitar pukul 04:00 WITA di kediaman mereka masing masing.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana kejadian tersebut berawal pada Minggu (06/02) sekitar pukul 04.00 Wita, awal dari permasalahan tersebut korban Fiorentino Hiskia menabrak mobil milik salah satu pelaku. Kemudian korban tidak membayar kerusakan mobil tersebut sudah bertahun-tahun. Beberapa hari kemudian pelaku bersama dengan teman-temannya berpapasan di depan MTC kawasan Megamas.
Pelaku Wesly langsung menghampiri korban menanyakan kembali bagaimana dengan perjanjian akan membayarkan kerusakan mobil tersebut. Namun korban tidak mengubris pertanyaan dari pelaku melainkan langsung melarikan diri (membawa mobil). Tak terima dengan kejadian itu para pelaku pun mengikuti korban keluar dari mobil. Kemudian korban tidak sengaja menyenggol salah satu pelaku dengan siku tangan. Tanpa berpikir panjang, pelaku bersama dengan teman-temanya langsung melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban. Sehingga korban terjatuh ke aspal jalan. Melihat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri.
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan para pelaku tersebut, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan laporan Polisi LP/B/247/II/2022/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA Tim Opsnal yang di pimpin Katim Herby Paendong, langsung bergerak mencari tau tentang identitas para pelaku tersebut. Setelah mengetahui identas dan keberadaan salah satu pelaku bernama Wesly, Tim langsung menuju ke rumah yang bersangkutan yang terletak di Kelurahan Wenang Utara Lingkungan satu, tepatnya di kampung Tondano. Disana Tim mendapati pelaku Wesly sedang berada di dalam rumahnya. Tanpa menunggu lama, Tim kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku Wesly mengakui telah melakukan penganiayaan bersama teman-temannya. Dan teman-temannya langsung di jemput di rumah masing-masing. Selanjutnya ketiga pelaku dibawah ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang mereka lakukan.
Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SH SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut.(33)