Perbedaan Keputusan dan Peraturan KPU, Ini Penjelasan Liando

Ferry Daud Liando.

METRO, Manado- Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebut dua produk hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu keputusan (beschikkiking) dan peraturan (regeling).

Dosen Ilmu Politik Unsrat Ferry Daud Liando mengatakan, dalam berbagai forum resmi ataupun dalam tulisan-tulisan ilmiah, masih banyak pihak kerap keliru menyebut keputusan dan peraturan dalam makna yang sama.

Bacaan Lainnya

“Yang dimaksud peraturan, tapi disebut atau ditulis keputusan. Begitu juga sebaliknya. Padahal keduanya memiliki makna hukum yang berbeda,” kata Liando, Rabu (27/04).

Apa bedanya? Liando menjelaskan, keputusan hanya berlaku untuk sekali pakai.

“Misalnya, pada Pasal 167 ayat 2. ‘Waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU’. Keputusan penetapan pemungutan suara 14 Februari 2024, bisa jadi tidak sama waktunya dengan pemilu 2029. Pada pemilu 2019 dilaksanakan pada 17 April 2019,” jelasnya.

Berbeda dengan keputusan, peraturan dapat digunakan secara terus menerus terkecuali terjadi revisi UU.

“Peraturan tetap mengalami perubahan namun tidak bisa mengubah aspek yuridis, sosiologis dan filosofis secara umum yang terkandung dari peraturan terdahulu,” ujar Liando.

Ruang lingkup juga berbeda. Keputusan itu sifanya spesifik (enmahlig). Seperti penetapan penyelenggara pemilu di daerah, pentapan waktu pemungutan suara dan lain-lain.

“Sedangakan peraturan, ruang lingkupnya luas. Misalnya tahapan, tata cara, kewenangan, sanksi dan lain-lain,” katanya.

Liando menuturkan, lembaga hukum yang mengoreksi kedua produk hukum tersebut juga berbeda.

“Keputusan dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan mengenai hasil pemilu atau pemilihan dapat diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan produk peraturan diuji (judicial review) langsung ke Mahkamah Agung (MA),” tandas Liando.(37)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan