METRO, Sangihe- Polres Kepulauan Sangihe berhasil menangkap 4 tersangka human trafficking di tiga tempat berbeda. Satu tersangka di tangkap di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Manado dan 2 berasal dari Provinsi Jawa Barat.
Keempat tersangka tersebut yakni MDM alias Embo Ira (51) asal Kampung Petta, Kecamatan Tabukan Utara, MA alias Dudung (29) asal Kota Manado, S ALIAS Otong (42) dan AN alias Agus (47) asal Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dalam melancarkan aksinya para tersangka mengiming-imingi 9 orang wanita warga negara Filipina, bisa bekerja di wilayah Timur Tengah dengan imbalan jasa sebesar $ 500 perbulannya.
Kronologi kejadian, pada hari Selasa 25 Januari 2022, tersangka membawa 6 orang WNA tersebut dibawa menggunakan perahu pamo atau pamboat, melalui jalur tikus dan singgah di Kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara bersama Embo Ira. Selanjutnya dibawa ke Kota Manado, dan diberangkatkan ke Kota Bandung Jawa Barat melalui Bandara Sam Ratulangi.
Pihak kepolisian sendiri mengetahui peristiwa tersebut, berkat informasi dari warga sekitar yang melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Tabukan Utara pada hari Minggu 6 Februari 2022. Dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Embo Ira dan Dudung.
Lalu mengejar korban di Kota Bandung, dan ternyata malah mendapati tambahan 3 korban lainnya, sehingga total menjadi 9 korban. Namun 2 koban lainnya, masih tertahan di Bandara Soetta dan satu lainnya sudah lolos ke negara Lebanon.
Dan di Bulan April ini, pihak Polres Sangihe dibantu Mabes Polri berhasil menangkap 2 tersangka lainnya. Yakni Otong dan Agus di Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK menegaskan jika perbuatan tersebut sudah 2 kali dilakukan tersangka. Dan para mengkategorikan para tersangka ke dalam sindikat perdagangan manusia jaringan internasional.
“Dari penyelidikan keempat tersangka memiliki peranan masing-masing. Baik dari kedatangan dari Filipina, dan siapa yang mengkoordinator sampai ke Kepulauan Sangihe. Sampai di Sangihe ada yang menjemput, ada yang memfasilitasi dan dibawa lagi ke Manado. Dan di Manado, siapa yang menjemput serta siapa yang membawa sudah terkoordinir. Sampai ke Jakarta dan sampai ke luar negeri sudah terorganisir dengan baik,” jelasnya.
“Kasus ini bukan satu kali terjadi, sudah beberapa kali terjadi. Terbukti ini yang kedua kalinya mereka lakukan dan kita ungkap, ada 2 kloter untuk korban ini. Yang berhasil kita tangkap yang kloter pertama dan kita kembangkan sehingga dapat kembali kloter yang kedua. Satu korban masih ditahan di Imigrasi Bandara Soetta, dan satunya sudah lolos ke Lebanon,” sambung Tompunuh.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, merupakan kerjasama semua pihak jelas Kapolres. Serta bantuan dari tim Resmob Mabes Polri yang turut andil bersama menyelesaikan kasus perdagangan manusia.
“Karena tersangka di tempat yang berbeda sehingga pengungkapan kasus ini sedikit lama. Bukan berarti kita sengaja memperlama proses pengungkapan kasus penyelundupan orang ini. Karena kita kembangkan hingga ke jaringan-jaringan terluar. Selanjutnya para korban akan kita serahkan ke pihak imigrasi untuk segera dideportasi ke negara asal mereka,” ujar Kapolres.
Para tersangka diancam dengan pasal 120 Ayat 1 Undang-undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. pasal 3 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp600.000.000.(km-01)
Komentar