METRO, Airmadidi- Jabatan Rivino Dondokambey sebagai Penjabat Sekda Minahasa Utara terhitung sejak 4 Juli 2022 diperpanjang oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
SK Gubernur Olly Dondokambey nomor: 821.2/BKD/SK/35/2022 tersebut diserahkan Bupati Minut Joune Ganda (JG), Senin (04/07) kepada Rivino di JG Center. Penunjukan kembali Dondokambey sebagai Penjabat Sekda ini merupakan tindaklanjut surat Bupati Minahasa Utara nomor: 508/BMU/VII/2022 tanggal 13 Juni 2022 tentang permohonan pengangkatan Penjabat Sekda Minut.
Dalam SK gubernur tersebut disebutkan bahwa tugas Penjabat Sekda diantaranya membantu dan menunjang pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati Minut. Serta mempersiapkan proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Minut. Sedangkan untuk masa kerja Penjabat Sekda paling lama tiga bulan dan atau berhenti pada saat dilantiknya Sekda definitif.
Hadir dalam penyerahan SK Penjabat Sekda Minut, Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh, Kepala Ispektorat Umbas Mayuntu, Kadispora Maximilian Tapada, Kepala Bapelitbang Arnoldus Wolajan serta Plt Kaban Pengelolaan Keuangan Carla Sigarlaki.(23)