Rusdi saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diterbangkan ke Manado
METRO, Manado- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Aero Support Internasional, MR alias Rusli, Kamis (18/10/2014) sekitar pukul 17.50 WIB.
Rusdi sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014, atas kasus Penyalahgunaan Dana Subsidi Penerbangan pada Pemerintah Kabupaten Talaud tahun 2009-2010, yang sebelumnya ditangani oleh Penyidik Polres Talaud sejak tahun 2012.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah kepada METRO mengatakan, tersangka sudah dibawa ke Talaud pada Jumat 19 Oktober 2018 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Kerjasama KPK melalui Unit Korsup Penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang,” katanya.
“Nilai kerugian negara diduga sebesar Rp 1.000.000.000 miliar. Penanganan perkara terkendala karena keberadaan tersangka tidak diketahui hingga diterbitkan DPO,” tambah dia.
Karena itulah, lanjut Febri Diansyah , KPK yg diberikan tugas oleh UU melakukan fungsi trigger mechanism, memberikan dukungan pada Penyidik melalui tugas Koordinasi dan Supervisi.
Ia menambahkan, sebelum penangkapan, tim KPK telah melakukan pemantauan secara tertutup sekitar satu minggu setelah mengetahui informasi keberadaan tersangja.
“Penangkapan dilaksanakan di daerah Cikande, Kabupaten Serang. Setelah dilakukan penangkapan, kemudian tersangka dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan cek kesehatan. Kemudian jam dua pagi langsung diterbangkan ke Manado untuk proses lebih lanjut,” kata dia.
Terkait dengan DPO yang sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2014, KPK menemukan informasi, meskipun tersangka telah DPO namun berdasarkan data perlintasan, yang bersangkutan diketahui sering bepergian ke luar negeri Malaysia, Filipina, Thailand dan negara-negara lain.
“Hal ini kami sayangkan karena seharusnya ada upaya menyeluruh daru instansi-instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri,” Febri Diansyah menambahkan.
Untuk diketahui, tersangka Rusli menjadi mitra atau penerima subsidi penerbangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud.
Penulis: Yinthze Lynvia Gunde
Komentar