Bandara Sam Ratulangi Terapkan Syarat Perjalanan Terbaru, Wajib Booster!

METRO, Manado- Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado mulai memberlakukan aturan perjalanan udara terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.

Dalam surat edaran tersebut ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), diantaranya harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Bacaan Lainnya

“Mulai berlaku Senin (29/8, red), dan kami siap mendukung dan mengimplementasikan aturan ini,” ujar Minggus Gandeguai, General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado.

Guna mendukung kebijakan ini, menurut Minggus Bandara Sam Ratulangi Manado mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di area lobby keberangkatan, tepatnya di belakang gerai Alfa Express yang tersedia setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WITA.

“Adapun persyaratan yang harus dilengkapi bagi masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi di bandara yakni dengan membawa fotokopi KTP atau KK,” kata Minggus.

Layanan sentra vaksinasi ini, kata Minggus tersedia bagi pengguna jasa dan masyarakat umum. “Semoga layanan ini dapat mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi,” katanya.

Minggus menghimbau masyarakat untuk datang lebih awal sekitar 3 jam sebelum keberangkatan untuk menghindari keterlambatan. “Serta jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan unduh aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan yang lebih mudah dan lancar,” tandasnya.

Berikut isi surat edaran Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19
7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan