oleh

Polres Mitra Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pidana

METRO, Ratahan- Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) kembali memfasilitasi penyelesaian kasus pidana dengan jalan damai lewat proses restorative justice.

Meski diselesaikan secara damai, namun polisi tetap menaruh perhatian terhadap pelaku dengan harapan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Kesepakatan damai ini datang dari kedua belah pihak, dan kita membuka ruang untuk itu lewat proses restorative justice. Tapi kita ingatkan pelaku jangan mengulangi lagi perbuatannya, karena kita tetap memberi perhatian,” kata Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus SIK MH.

Proses restorative justice ini dilaksanakan dalam agenda jumat curhati ‘Cegah Jo’ Polres Mitra, baru-baru ini yang dipimpin langsung Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol A Djafar, Kabag Ops Kompol Surianto serta Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda.

Adapun kasus pidana yang diselesaikan secara damai lewat proses restorative justice ini adalah kasus pidana penganiayaan dengan senjata tajam dengan korban adalah Martono, berprofesi sebagai tukang bakso asal Desa Ratatotok Muara Kecamatan Ratatotok. Sedangkan pelaku adalah pemuda berinisial FT asal Desa Tambelang Kecamatan Tombatu.

Kapolres menyampaikan, masalah ini telah dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak dimana korban telah mencabut laporannya dan berdasarkan surat perjanjian oleh pelaku bersedia menganti rugi pengobatan sampai selesai.

“Jadi proses restorative justice ini kita jalankan karena syarat formil dan materiil sudah terpenuhi,” terangnya.(ftj/kg)

Komentar