METRO, Amurang- Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Franky Donny Wongkar SH. Menyampaikan soal Pemilihan hukum Tua (Pilhut) Serentak tahun 2023 di Minsel ditunda. Pelaksanaannya akan dilakukan seusai Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Keputusan ditundanya Pilhut menurut bupati adalah hasil dari Rapat Bupati dan Wakil bupati bersama Forkopimda Kabupaten Minsel pada tanggal, 03 Februari 2023 belum lama ini.
“Mengacu surat edaran dari Pemerintah Republik Indonesia tentang pelaksanaan pilhut pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ada sejumlah point yang diperlu diperhatikan. Sehingga kami kepala daerah menyambut baik. Selanjutnya kami mengadakan pertemuan dengan Forkopimda untuk membahas dan memutuskan hal Pilhut serentak khususnya di wilayah kami,” ujar Bupati Wongkar.
Sejumlah point yang dimaksud dari surat edaran tersebut, dilaksanakan secara serentak, pengelompokan waktu terakhirnya dari desa, dilaksanakan secara bergelombang atau bertahap, lalu dilihat dari kemampuan keuangan di daerah dan ketersediaan PNS dilingkup Pemda setempat.
Point tersebut ada dua opsi bahwa setiap kepala daerah bupati, walikota dapat menyelengarakan Pilhut sebelum tanggal, 1 November 2023 ini atau menyelenggarakan sesudah selesainya Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dengan memperhatikan aturan perundang-undangan.
“Dari hasil keputusan rapat, kami bersama Forkopimda selanjutnya menyurat atau melaporkan ke Gubernur Sulawesi Utara dan ada tembusan kepada Kementrian dalam negeri. yang isinya sebagaimana melihat untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di daerah, maka menunda pemilihan kepala desa secara serentak maupun bergelombang di Kabupaten Minsel dan akan dilaksanakan sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” tegas bupati.
Karena melihat Faktor potensi kerawanan kamtibmas yang dapat menganggu dan stabilitas keamanan diwilayah yang bersinggungan dengan tahapan ditahun 2023 ini.
Bupati menambahkan, bahwa Pilhut serentak yang tadinya akan dilaksanakan ditahun 2023 sangatlah direspon. Buktinya anggaran untuk kebutuhan Pilhut sudah ditata ditahun 2023 ini.
Namun pada kenyataanya dari hasil rapat ditanggal 03 Februari 2023 kemarin bersama Forkopimda ada kesepakatan untuk menunda Pilhut.
“Kita menunggu saja surat balasan dari Kemendagri, adapun keputusan kami menunda Pilhut di tahun 2023 ini, tetapi bisa saja dipusat memutuskan untuk segera dilaksanakan ditahun 2023 ini, maka kami juga sudah siap melaksanakannya. Tetapi ketika keputusan kami bersama Forkopimda direspon dari pusat untuk menunda, maka kamipun siap menunda Pemilihan Kepala desa serentak di Minsel sebanyak 125 desa. Dan kami akan melaksanakan Pilhut serentak sesuai keputusan bersama yaitu setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” tutup bupati dalam Press Conference
Pemda dan forkopimda Kabupaten Minsel, tentang Pemilihan Hukum Tua Serentak Tahun 2023 di kantor bupati.(vtr/kg)