PPN Produk Digital Luar Negeri Bertambah Rp11,03 Triliun

Neilmaldrin Noor.

METRO, Manado- Sampai dengan 28 Februari 2023, pemerintah telah menunjuk 142 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). atas produk layanan digital dari luar negeri

Jumlah tersebut berkurang 1 pelaku usaha jika dibandingkan dengan jumlah bulan lalu karena dilakukan satu pencabutan pemungut PPN PMSE.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc.

“Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha,” kata pria yang akrab disapa Neil ini.

Neil menjelaskan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 124 diantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 11,03 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 891,5 miliar setoran tahun 2023.

“Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, kata Neil pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Neil.

Ia menambahkan, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan.

“Atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan,” pungkasnya.(71)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan