Legislator Minta Pemkab Gencarkan Sosialisasi, Lahan Sawah tak Boleh Dialih-fungsikan

Lahan sawah.

METRO, Ratahan- Lahan sawah yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bakal tak lagi bisa dialihfungsikan. Artinya, ketika lahan sawah ini masuk dalam pendataan resmi maka sudah tidak bisa lagi dipakai untuk pemanfaatan lain. Karena itu, instansi teknis di Kabupaten Mitra harusnya menggencarkan sosialisasi.

Demikian disampaikan sejumlah anggota DPRD, antara lain Sonny Tarumingi dan Amar Kosoloi. Hal ini terkait dengan mulai dilakukannya pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mitra tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Ada beberapa hal dalam Ranperda Perlindungan LP2B yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat jangan sampai terjadi persoalan di kemudian hari,” kata Tarumingi.

Hal paling utama yang perlu disosialisasi, sambung Tarumingi, adalah soal larangan lahan sawah dialihfungsikan. “Ketika masuk dalam pendataan resmi, maka lahan sawah itu sudah tidak bisa dialihfungsikan. Artinya masyarakat harus diberi pemahaman mengapa alih fungsi ini tidak boleh dilakukan,” kata legislator Partai Golkar dari Pangu ini.

Sementara itu Kosoloi mengutarakan, masyarakat perlu diberi pemahaman akan larangan mengalihfungsikan lahan sawah ini. “Persoalannya itu adalah lahan sawah milik mereka. Lalu mengapa mereka tidak boleh memanfaatkan atau memfungsikan untuk keperluan lain misalnya dijadikan lahan pemukiman misalnya,” ungkapnya.

“Itu pemahaman bagi masyarakat yang tentu harus diberikan pengertian sehingga mereka dapat memahami akan larangan itu. Ini penting dilakukan supaya nanti ketika Ranperda Perlindungan LP2B ini disahkan menjadi Perda dan kemudian diberlakukan, tidak akan menimbullan resistensi,” imbuh legislator Partai Gerindra dari Daerah  Pemilihan Belang-Ratatotol ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mitra, Ir Vecky Monigir ME menjelaskan, Ranperda Perlindungan LP2B ini diajukan sebagai tindak lanjut atas program nasional dari Presiden Joko Widodo untuk ketahanan pangan nasional. “Kebijakan nasional ini kemufian dibreak-down sampai ke daerah dan kita diwajibkan harus memiliki Perda tentang hal itu,” terangnya.

Perda ini, kata Monigir, menjadi sebuah keharusan karena akan ada konsekwensi ketika sebuah daerah tak memiliki Ranperda Perlindungan LP2B.

“Salah satu konsekwensinya adalah kita tidak bisa mendapatkan Dana Alokasi Khusus atau DAK pertanian kalau tidak ada Perda Perlindungan LP2B. Juga tentu ada juga konsekwensi lain. Ini tentu akan sangat merugikan kita, makanya kita perlu membentuk Perda Perlindungan LP2B ini,” sebutnya.

Terkait dengan permintaan DPRD agar pihaknya gencar melakukan sosialisasi terkait Ranperda Perlindungan LP2B ini khususnya soal larangan alih fungsi lahan sawah ini, Monigir memastikan akan menindaklanjutinya.

“Penerapan Perda ini akan diawali dengan pendataan semua lahan sawah yang ada di Kabupaten Mitra. Mana yang masuk dalam data resmi, itu yang dilarang untuk dialihfungsikan. Kita pasti akan menyosialisasikan hal ini,” pungkasnya.(ftj/kg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan