KORANMETRO.COM- Nilai tukar petani (NTP) di Sulawesi Utara (Sulut) pada bulan Agustus 2024 mengalami penurunan 2,25 persen, menjadi 112,24 dari bulan Juli yang sebesar 114,82.
Perubahan NTP dipicu nilai indeks harga yang diterima petani mengalami penurunan, sementara indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan.
Kepala Badan Pusat Statistik Sulawesi Utara (BPS Sulut), Aidil Adha, menjelaskan penurunan NTP Sulut dipicu turunnya harga pada beberapa subsektor pertanian yakni tanaman pangan, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, dan perikanan.
“Hanya subsektor peternakan dan pembudidaya ikan yang mengalami kenaikan,” ujar Aidil.
Menurutnya, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan atau dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani.
“NTP adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani. Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar petani relatif lebih baik dan tingkat kehidupan petani juga lebih baik,” ungkapnya.
Dijelaskan Aidil, komoditas penyumbang penurunan NTP yakni tomat dan cengkeh. Dua komoditas ini mengalami penurunan harga sehingga berpengaruh terhadap indeks harga yang diterima petani.
“Sementara komoditas yang berpengaruh terhadap indeks harga yang dibayar petani adalah cabe rawit dan beras yang harganya naik. Yang menyebabkan petani membayar tinggi karena harga cabe rawitnya mahal,” ungkap Aidil.(ian)