KORANMETRO.COM- Seorang anak di Kota Manado, Sulawesi Utara, yang masih di bawah umur, menjadi korban Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
Korban sebut saja Aster, dijual oleh dua pria berinisial RW dan REM, kepada pria hidung belang.
Tersangka berinisial RW dan REM diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk kepentingan komersial.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, menjelaskan kasus ini menjadi salah satu kasus yang paling menonjol selama bulan Juli 2025.
“Salah satu pengungkapan paling menonjol adalah kasus dugaan TPPO ini, yang dilaporkan di Polresta Manado, tertanggal 24 Juli 2025,” ujar Irham, saat konferensi pers di Mapolresta Manado, Selasa (5/8/2025).
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, menjelaskan modus operandi yang digunakan yakni menawarkan korban kepada pelanggan laki-laki melalui aplikasi pesan, kemudian mengatur pertemuan di kamar kos dengan tarif Rp500.000.
“Dari transaksi tersebut, RW memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000. Ini tindak pidana serius yang dilatarbelakangi motif ekonomi,” ungkap Irham.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Korban adalah anak di bawah umur yang harus kita lindungi,” tegas Irham.(tbn)






