KORANMETRO.COM- Satuan Reskrim Polres Kotamobagu membongkar dua kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan secara ilegal, di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Dari dua kasus ini polisi menangkap 4 tersangka berinisial RT (28), JR (44), LT (29), dan MM (29).
Tersangka RT ditangkap lebih dulu saat tengah mengisi BBM jenis pertalite di salah satu SPBU di Modayag. Warga Lolayan ini diketahui kerap menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan barcode yang berbeda-beda, untuk mengelabui petugas SPBU, sehingga dirinya bisa dengan leluasa mengisi BBM.
“Modus dari RT ini adalah dengan menggunakan 10 TNKB palsu serta 11 barcode yang berbeda-beda di dalam perangkat smartphone, untuk mengisi BBM bersubsidi,” ujar AKP I Dewa Dwiadnyana, Kasi Humas Polres Kotamobagu.
Pertalite kemudian dibawanya ke sebuah lokasi di Kotobangon, dengan mobil pickup. Setelah cukup banyak, pertalite kemudian dibawa ke Desa Mopusi untuk dijual.
“Dari tangan RT diamankan barang bukti 14 galon pertalite. Setiap galon berkapasitas 25 liter, serta 1 unit mobil pickup Suzuki Carry Tayo,” ungkap Dewa.
Kasus kedua diungkap pada Selasa (7/10/2025). Tersangka JR, LT, dan MM ditangkap di Kelurahan Tumobui, saat sedang mengangkut BBM jenis solar dengan menggunakan mobil pickup.
Saat diamankan para pelaku kedapatan membawa solar sebanyak 12 galon yang masing-masing berkapasitas 25 liter.
Kata Dewa, dari pengakuan pelaku, diketahi bahwa modus yang digunakan saat mengisi adalah dengan menggunakan dump truk di 2 SPBU di Kotamobagu, kemudian ditampung di Tumobui, untuk selanjutnya dijual di wilayah Bolaang Mongondow Timur.
“Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi pertalite dan solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya. Masyarakat kota imbau tak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat,” katanya.(ian)