Menunggak Pajak, Aset Senilai Rp5 Miliar Milik 12 WP Disita DJP

Pemasangan stiker tanda penyitaan di salah satu aset milik WP yang menunggak pajak.

KORANMETRO.COM- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) melakukan penyitaan terhadap 60 aset milik 12 wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak sebesar total Rp 12.356.926.753.

Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penagihan dari jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut, selama periode tanggal 27 hingga 31 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Proses penyitaan melibatkan 7 juru sita pajak. Adapun yang disita mencakup beragam aset bernilai ekonomis, seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, serta barang bergerak lainnya seperti excavator. Nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp 5.071.174.383.

Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menjelaskan aset-aset yang telah disita selanjutnya akan diregistrasi dan dikelola oleh unit pengelola aset sitaan.

“Apabila WP tidak segera melunasi utang pajaknya, aset tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id,” ungkap Eureka.

Ia menegaskan, penyitaan aset ini merupakan wujud komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan pajak.

Eureka juga mengimbau, agar seluruh wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan.

“Diharapkan dengan langkah tegas ini, kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat. Penegakan hukum seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya terakhir apabila wajib pajak tidak kooperatif,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan