KORANMETRO.COM- Polisi resmi menetapkan 10 orang tersangka pelaku dalam aksi bentrok antarwarga di Bronjong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (20/12/2025). Akibat bentrok ini 3 orang meninggal dunia, dan 1 luka berat.
Para teduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni FG (34), MT (26), BT (31), MW (29), GT (26), AL (28), NT (43), BL (30), FP (28), dan DP (41).
Dalam Konferensi pers yang digelar di Polres Minahasa Tenggara, pada Senin (22/12/2025), Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, menjelaskan satu orang berinisial MW diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana.
“Delapan tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin. Peran masing-masing masih terus kami dalami,” ujar Suryadi.
Ia menjelaskan, peristiwa bentrok antarwarga tersebut terjadi pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Sebelumnya sejumlah orang diketahui berkumpul di rumah seorang warga kemudian bergerak menuju lokasi Bronjong dengan membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan.
“Sesampainya di lokasi, terjadi aksi serang yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” jelas AKBP Suryadi.
Dalam kejadian ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, 2 pucuk senapan angin biasa, 4 bilah senjata tajam jenis badik, serta 2 bilah parang.
Terkait senjata yang diduga menyebabkan kematian korban, Dirreskrimum menjelaskan bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan berkaliber sekitar 8 milimeter.
“Di lokasi kejadian diduga terdapat lebih dari empat senapan angin. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri senjata lainnya serta pihak-pihak yang terlibat dan belum tertangkap,” tambahnya.(tbn)






