KORANMETRO.COM- Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Manado, berinisial FN, diringkus polisi karena diduga menjual sepeda motor milik seorang warga Tuminting.
Aksi nekat pelaku dilakukannya pada akhir September lalu. Kala itu, ia mendatangi korban dengan niat menyewa motor. Korban yang tak menaruh curiga, langsung memberikan kunci motor kepada pelaku.
Namun tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut justru digadaikan seharga Rp2 juta.
Akibat aksi pelaku, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp9,5 juta.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, mengungkapkan bahwa tersangka sudah diamankan Tim Resmob Polresta Manado, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita, di Kelurahan Pandu.
“Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ungkap Elwin.
Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan dan segera melapor apabila menemukan tindak pidana.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” kata Elwin.(tbn)






