KORANMETRO.COM- Pelarian pria berinisial AM, buron kasus pencurian dan pengancaman lintas provinsi berujung di kantor polisi.
Pria 45 tahun ini diamankan pada Senin (5/01/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, di sebuah rumah kos yang terletak di lorong Lumoring, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Lokasi tersebut menjadi titik akhir pelarian pelaku setelah polisi memastikan keberadaannya berdasarkan hasil pengembangan laporan dari beberapa wilayah hukum kepolisian.
Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah, mulai dari Desa Lobo, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong; Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim); wilayah Bolaang Mongondow Selatan, hingga Desa Kosio, Kabupaten Bolaang Mongondow
“Pelaku juga mengakui perbuatannya yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara,” ujar AKP Dewa, Kasi Humas Polres Kotamobagu.
Kata Dewa, saat proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau serta satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan nomor polisi DP 6015 FC.
Menurutnya, barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku di berbagai lokasi.
“Tim Resmob masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur,” katanya.(tbn)






