KORANMETRO.COM- Belum sebulan menghirup udara bebas, seorang residivis di Kota Manado, kembali berulah.
Pria berinisial KS (31), tertangkap Tim URC Satreskrim Polresta Manado, usai mencuri 2 sepeda motor di Manado dan Tomohon. Padahal ia baru bebas tanggal 13 Agustus 2026, usai menjalani hukuman penjara di kasus yang sama.
KS dibekuk Tim URC Satreskrim Polresta Manado, bersama tiga motor yang dicurinya di Malalayang dan Tomohon.
Petugas menahan motor Honda Beat biru silver, Honda Sonic hitam, dan Yamaha MX-King, yang terkait dengan aksi pelaku.
KS ditangkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.50 Wita, di salah satu tempat pencucian kendaraan di Malalayang.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, menyarankan agar pemilik kendaraan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terang, serta tidak meninggalkan kunci atau barang berharga pada kendaraan.
“Masyarakat kami minta juga agar segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Elwin.(ian)






