KORANMETRO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan perpajakan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Minut, Selasa (09/06/2026), diikuti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta bendahara pengeluaran di lingkungan Pemkab Minut.
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara Novly G. Wowiling mewakili Bupati Joune Ganda. Dalam sambutannya, Sekda menekankan pentingnya peran pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan.
“Pajak memiliki korelasi yang sangat signifikan terhadap pembiayaan pembangunan, dan program serta kegiatan pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari penerimaan negara yang bersumber dari pajak itu sendiri, contohnya adalah Dana Bagi Hasil yang setiap tahun diterima Kabupaten Minahasa Utara,” kata Sekda Wowiling.
Ia menambahkan, pelaporan SPT tidak hanya menjadi kewajiban administratif bagi aparatur pemerintah, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap penyelenggaraan pembangunan. Karena itu, seluruh peserta diharapkan dapat memahami mekanisme pelaporan perpajakan secara tepat dan menerapkannya dalam tugas sehari-hari. “Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Minut Carla A. Sigarlaki menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah kewajiban perpajakan yang perlu dituntaskan agar proses rekonsiliasi penyetoran pajak pusat dapat berjalan optimal, termasuk penyelesaian deposit pajak dan pelaporan SPT Masa.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada tim KPP Pratama Bitung yang telah menginisiasi kegiatan strategis ini, harapannya seluruh Kepala OPD dan Bendahara Pengeluaran dapat memperoleh pendampingan sehingga penyelesaian deposit pajak tahun 2025, deposit pajak awal tahun 2026, serta pelaporan SPT Masa dapat dituntaskan dengan baik,” ujar Carla.
Melalui kolaborasi dengan KPP Pratama Bitung, Pemkab Minut optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa akan terus meningkat, sekaligus mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.(RAR)






