KORANMETRO.COM- PT Gadai Saling Jaya resmi mengantongi izin usaha sebagai perusahaan pergadaian, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dokumen perizinan diserahkan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo), Robert Sianipar, ke perwakilan PT Gadai Saling Jaya, pada Kamis (25/6/2026).
Pemberian izin usaha tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-67/KO.16/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Saling Jaya yang kini memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pergadaian yang berkedudukan di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dengan lingkup wilayah usaha di Kota Manado.
“Kehadiran perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif layanan keuangan bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan yang cepat, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Robert Sianipar.
Menurutnya, pelaku usaha yang telah berizin wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memiliki kepastian yang lebih baik atas layanan yang diterima.
“OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu cermat dalam memilih lembaga jasa keuangan dan mengutamakan penggunaan layanan dari pelaku usaha yang telah berizin dan diawasi OJK,” kata Robert.(ian)






