KORANMETRO.COM- Tim URC Resmob Delta Polresta Manado mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga desa Basaan, Minahasa Tenggara.
Kedua tersangka berinisial GN (36), JG (31). Mereka diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.
Tim Resmob Delta menerima informasi dari Resmob Polres Minahasa Tenggara bahwa para tersangka diduga berada di wilayah hukum Polresta Manado.
Tim lalu melakukan pencarian dan memperoleh informasi bahwa keduanya berada di Bandara Sam Ratulangi. Personel bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Bandara.
Kedua tersangka berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Tim Resmob Polres Minahasa Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, kedua tersangka telah diserahkan ke Resmob Polres Minahasa Tenggara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pengamanan ini merupakan bentuk dukungan Polresta Manado dalam membantu pengungkapan kasus yang ditangani Polres Minahasa Tenggara,” ujar
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Raya Basaan, Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Korban berinisial HP (47) dilaporkan meninggal dunia akibat kejadian tersebut.(tbn)






