KORANMETRO.COM- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sulawesi Utara (Sulut) yang diukur menggunakan gini ratio adalah sebesar 0,344.
Jika dibandingkan September 2025, mengalami kenaikan 0,003
poin.
Kepala BPS Sulut, Watekhi, menjelaskan gini ratio di daerah perkotaan pada Maret 2026 tercatat sebesar 0,341; naik dibandingkan dengan gini ratio September 2025 yang sebesar 0,338.
Sedangkan gini ratio di daerah perdesaan pada Maret 2026 tercatat sebesar 0,335; turun dibandingkan dengan gini ratio September 2025 yang sebesar 0,339.
“Salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah gini ratio. Pada Maret 2026 tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sulawesi Utara masuk kategori sedang,” ungkap Watekhi.
Menurutnya, selain gini ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia.
Dijelaskan Watekhi, berdasarkan ukuran tersebut, pada Maret 2026, persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah adalah sebesar 19,92 persen, atau tergolong kategori ketimpangan rendah.
Ia mengatakan, jika dilihat menurut daerah tempat tinggal, pada Maret 2026 persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan tercatat sebesar 20,20 persen. Sementara persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perdesaan tercatat sebesar 20,08 persen.
“Menurut kriteria Bank Dunia, daerah perkotaan dan perdesaan Sulut pada Maret 2026 berada pada tingkat ketimpangan rendah,” kata Watekhi.(ian)





