KORANMETRO.COM- Pemuda berinisial AR (18) dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung bersama ratusan butir obat keras, pada Kamis (6/8/2026).
AR ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar, di Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Petugas kemudian mendatangi kediaman AR dan mengamankannya. AR selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung.
Di rumah tersangka polisi menemukan 397 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl (Trihex) serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk tersangka untuk bertransaksi obat keras.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Iptu Jefri Duabay, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, AR mengakui telah menjalankan aktivitas peredaran obat keras selama kurang lebih dua bulan.
“Petugas kami melakukan pengembangan dan menemukan ratusan butir obat lainnya yang disimpan tersangka di lokasi lain,” jelas Jefri.
Katanya, kasus tersebut kini masih didalami untuk mengungkap asal barang sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
“Polisi akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, serta pengembangan untuk menelusuri dugaan jaringan pemasok,” jelas Jefri.
Ia meminta masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kami mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan dugaan peredaran obat keras di lingkungannya,” kata Jefri.(ian)





