OJK Terbitkan Izin Usaha PT Pusat Gadai Intention di Manado

KORANMETRO.COM- OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) menerbitkan izin usaha PT Pusat Gadai Intention sebagai perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha pegadaian dengan wilayah operasional di Kota Manado.

Pemberian izin usaha tersebut dilakukan setelah PT Pusat Gadai Intention memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.

Bacaan Lainnya

Perusahaan menyampaikan
permohonan izin usaha melalui surat Direksi Nomor 001/PGI-DIR/IV/2026 tanggal 12 Januari 2026.

PT Pusat Gadai Intention juga telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 29 Desember 2025.

Selain itu, seluruh Pihak Utama perusahaan telah menjalani penilaian
kemampuan dan kepatutan dan memperoleh persetujuan pada 21 Agustus 2026.

Izin usaha PT Pusat Gadai Intention ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-93/KO.16/2026 tanggal 28 Agustus 2026.

Kepala OJK Sulutgo, Robert Sianipar, mengatakan seiring dengan pemberian izin usaha tersebut, OJK mewajibkan PT Pusat Gadai Intention untuk mengutamakan pelindungan konsumen dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Perusahaan wajib menyampaikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat, antara lain mengenai izin usaha OJK, jam
operasional, suku bunga pinjaman, serta biaya administrasi dan biaya lainnya yang dikenakan kepada konsumen,” jelas Robert.

Menurutnya, PT Pusat Gadai Intention wajib memastikan barang jaminan yang diterima dari masyarakat mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pertanggungan asuransi sesuai dengan cakupan perlindungan yang ditetapkan.

Kata Robert, OJK berharap kehadiran PT Pusat Gadai Intention dapat menambah alternatif pembiayaan bagi masyarakat di Kota Manado melalui layanan pergadaian yang legal dan memenuhi ketentuan.

“Pemberian izin tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat ketersediaan layanan keuangan yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan bagi masyarakat,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan