JAKARTA- Sejak awal tahun sampai dengan 31 Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan atau pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.
Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang pasar modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.
“Tindakan tersebut diberikan kepada emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran,” ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.
Dijelaskan Agus, pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
“Pelanggaran terjadi terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan, proses penunjukan akuntan publik dan atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten,” jelas Agus.
Selain itu, kata Agus, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
“Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala, laporan indidentil, laporan terkait tata kelola, dan laporan profesi penunjang pasar modal,” katanya.(ian)






