KORANMETRO.COM- Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0, telah dimanfaatkan oleh ribuan peserta BPJS Kesehatan.
REHAB 3.0, merupakan inisiatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan guna memberikan pilihan pembayaran tunggakan yang lebih fleksibel kepada peserta yang menunggak iuran.
“Sehingga peserta yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan jadi tidak harus melunasi seluruh tunggakan dalam satu kali pembayaran,” ujar dr Nyoman Wiwiek Yuliadewei, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado.
BPJS Kantor Cabang Utama Manado, mencatat jumlah PBPU yang menunggak mencapai 54.330 peserta, dengan total tunggakan berjumlah Rp 62,1 Miliar. Hingga saat ini peserta yang telah melakukan pendaftaran REHAB berjumlah 8.355 peserta.
Dijelaskan Nyoman, salah satu perubahan utama dalam REHAB 3.0 adalah pilihan pola pembayaran yang lebih fleksibel. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan secara bulanan, dengan REHAB 3.0 peserta dapat melakukan pembayaran secara harian, mingguan, maupun bulanan sesuai ketentuan program dan kemampuan peserta.
“Untuk pembayaran harian, nominal cicilan dapat dimulai dari Rp10.000. Dengan hadirnya fleksibilitas ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyelesaikan tunggakan lebih mudah secara bertahap tanpa harus menyediakan dana dalam jumlah besar sekaligus,” ungkapnya.
Kata Nyoman, melalui REHAB 3.0, peserta kini memiliki fleksibilitas dalam menentukan skema pembayaran tunggakan termasuk pilihan pembayaran harian maupun mingguan. “Sehingga keterbatasan kemampuan membayar tidak lagi menjadi penghalang untuk kembali memperoleh perlindungan JKN,” ujarnya.
Selain itu, katanya, proses pendaftaran REHAB 3.0 juga semakin mudah karena dapat dilakukan melalui layanan digital, yaitu dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN dan Nomor WhatsApp PANDAWA 08118165165 dan bisa juga melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Nyoman menegaskan, program REHAB 3.0 hadir sebagai solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial.
“BPJS Kesehatan memahami bahwa tidak semua peserta memiliki kemampuan untuk melunasi tunggakan dalam satu kali pembayaran. Melalui program Rehab 3.0, peserta dapat menyusun rencana pembayaran secara bertahap sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan,” jelasnya.
Nyoman juga mengimbau agar masyarakat secara berkala memeriksa status kepesertaan dan riwayat pembayaran iuran melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Pengecekan status kepesertaan penting agar peserta dapat segera mengetahui apabila terdapat tunggakan dan dapat mengambil solusi lebih awal melalui program Rehab 3.0,” kata Nyoman.(ian)






