Polres Minut Periksa Hukum Tua Paslaten

Penyidik memeriksa Hukum Tua Paslaten.(ist)

 

METRO, Airmadidi – Penyidik Polres Minahasa Utara (Minut) memeriksa oknum Hukum Tua Desa Paslaten Kecamatan Kauditan OL alias Octavian sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah yang masuk lahan tol, Selasa (30/10/2018).

Kasus tersebut dilaporkan Edy Kalumata dengan nomor laporan LP/578/X/2017/ Res Minut pada tanggal 29 oktober 2017 lalu.
Oknum Hukum Tua Paslaten tersebut diperiksa sebagai tersangka setelah menerima pangilan ke dua dari penyidik.

Octavian ketika dikonfirmasi mengaku dirinya tidak bersalah dan memiliki bukti. “Saya punya bukti terkait masalah ini dan perdata dalam kasus yang sama sementara berjalan. Saya juga tidak takut jika masalah ini dipelintir pihak pelapor, ” tuturnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minut AKP Afrizal Rachmat Nugroho ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum Kukum Tua Paslaten tersebut sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen lahan.

“Kalau memang benar dia punya bukti dan merasa tidak bersalah silahkan nanti utarakan dan dibuktikan di pengadilan,” tegas Nugroho seraya menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan gelar perkara.

 

Penulis: Agust Randang

Komentar