Rocky Ambar.
METRO, Airmadidi – Koordinator Divisi Penindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa Utara, Rocky Ambar SH MH menyatakan bahwa terkait gugatan Partai Perindo Minahasa Utara(Minut) objek sengketa dikecualikan dalam objek gugatan sengketa.
Untuk itu menurut Ambar pihaknya menyarankan agar Partai Perindo Minut menempuh jalur judikasi administrasi. Dengan menempuh jalur ini, bisa saja nantinya berujung pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) jika terbukti terdapat kesalahan administrasi.
Dipaparkan Ambar, dokumen yang dimasukkan sudah lengkap, tetapi
terkait dengan objek yang akan disengketakan itu dikecualikan untuk
menjadi objek sengketa. Dijelsakannya materi gugatan tersebut bisa
dipakai dalam proses judikasi administrasi.
“Pelanggaran administrasi kan berarti ada tata cara prosedur yang
dilewati. Jadi bisa saja putusannya terkait prosedur yang dilanggar
kemudian diminta untuk dibetulkan kembali. Entah itu proses
pencoblosan ulang atau lainnya. Seperti yang terjadi di Bantul
Yogyakarta, proses judikasi administrasi bermuara pada pemilihan ulang dan pemilihan lanjutan. Karena mekanisnya melalui judikasi peradilan,
proses pembuktian, baik pemohon dan termohon saling membuktikan bukti
yang ada,” jelasnya.
Lanjut Ambar, untuk penyelesaian sengketa pemilu saat ini hanya bisa
dilakukan setelah ada penetapan nasional. “Itu rananya MK karena ini
sudah berbicara hasil,” tuturnya.
Menurutnya jika laporan masuk sebagai penyelesaian sengketa, maka
tidak dapat diregistrasi. Kecuali laporannya dalam bentuk pelanggaran
melalui judikasi administrasi dengan objek yang dimohonkan sama.
“Terkait dengan berita acara atau keputusan KPU dalam tahapan
penetapan hasil di kabupaten, dikecualikan oleh UU Nomor 7 dan
Perbawaslu, dimana tidak dapat dijadikan objek gugatan sengketa.
Karena Bawaslu tidak harus serta merta menolak, kami melakukan
koordinasi dengan teman-teman partai Perindo bahwa pintu masuknya
salah, oleh sebab itu disarankan untuk melakukan upaya lain, yaitu
upaya permohonan penyelesaian pelanggaran admnistrasi jadi pintu
masuknya harus penindakan pelanggaran administrasi,” tandas. Ambar.
Ditambahkan Ambar, selain Partai Perindo ada juga Partai lain yang
mengajukan gugatan dengan materi yang sama. “Kami juga sudah
menyarankan hal serupa, hanya saja mereka belum memasukan surat,”
imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Perindo telah mengajukan gugatan kepada
Bawaslu Minut. Menurut Sekretaris Perindo Minut, Frans Johanis mereka
menolak rekapitulasi suara Dapil I Airmadidi Kalawat, karena diduga
terjadi penggelembungan suara partai lain yang berakibat pada
berkurangnya suara mereka. Pelanggaran itu terjadi karena ada dua DAA1 untuk Kelurahan Airmadidi Atas yang berbeda. Dalam DAA 1 pertama
jumlah suara Perindo 164, tetapi kemudian dalam DAA 1 kedua tinggal 80saja yang sudah dipindahkan ke partai lain. DAA 1 yang pertama
kemudian dibakar tanpa sepetahuan saksi partai dan tanpa berita acara
pemusnahan.(RAR)