METRO, Manado – Pelayanan pembayaran administrasi kendaraan bermotor akan menyesuaikan dengan cuti bersama libur lebaran, sehingga Jumat (31/05/2019) merupakan batas akhir pembayaran pajak.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara, Olvie Atteng kepada media ini.
Menurut Atteng, bagi masyarakat yang administrasi kendaraan bermotor pada saat cuti bersama dan libur lebaran, dapat melakukan pembayaran pada tanggal 10 Juni nanti.
Dan pembayaran tersebut tidak dikenakan biaya tambahan akibat keterlambatan alias denda.
Bagi yang memiliki fasilitas dari Bank SulutGo, Atteng menegaskan bisa melakukan transaksi di anjungan tunai mandiri dan bukti pembayaran dapat ditukarkan pada saat pelayanan kembali di buka pekan kedua bulan Juni.(ctg)
Komentar