Rumah Layak Huni di Manado Baru 70.446 Unit

Manado217 views

Savitri Rachim.

 

 

 

METRO, Manado- Kebutuhan akan rumah layak huni sudah menjadi kebutuhan masyarakat sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Pemerintah wajib memberi akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh rumah layak huni.

Dari data SPP (Standar Pelayanan Perkotaan) 2019 pada Bagian Infrastruktur Kawasan Perkotaan Setda Kota Manado kebutuhan standar rumah layak huni di Kota Manado adalah 130.344 unit sementara data yang masuk baru sekitar 70.446 unit.
Kepala sub Bagian Koordinasi Bidang PUPR pemukiman dan Pertanahan setda Kota Manado, Savitri Rachim, SP menjelaskan untuk mendapatkan data rumah yang layak huni dibutuhkan koordinasi yang terintegrasi antar stakeholder terkait dalam hal ini yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) serta Dinas PUPR Kota Manado.

Untuk memperoleh data yg diharapkan guna pemenuhan SPP Kota Manado maka dikeluarkan Surat Edaran nomor 800/06/Setdako/102/2019 tentang Koordinasi Terintegrasi Rumah Layak Huni di Kota Manado yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Manado,
Vitri melanjutkan selain amanat undang-undang, kebutuhan rumah layak huni memiliki manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, dimana rumah layak huni harus dibangun di lokasi yang sesuai ditinjau dari aspek kenyamanan, keamanan dan kesehatan serta kebersihan lingkungan.

“Peran dari masyarakat juga sangat penting untuk menginformasikan kepada Pemerintah kota Manado tentang kondisi permukiman di wilayah mereka, sehingga pemerintah memiliki data real yang dapat menjadi acuan untuk peningkatan ketersediaan rumah layak huni di Kota Manado,” katanya.(Rey)