KORANMETRO.COM- Kebijakan sterilisasi area dermaga Pelabuhan Manado resmi diberlakukan mulai tanggal 12 Oktober 2026.
Aturan sterilisasi dermaga, mewajibkan seluruh penumpang dari dan ke Pelabuhan Manado, telah memiliki tiket kapal yang resmi. Pengantar tidak lagi diijinkan ikut sampai ke kapal.
“Ketika seorang penumpang masuk ke dalam manifest kapal, maka secara otomatis dia dilindungi oleh Jasa Raharja. Jadi ada jaminan asuransi di situ. Kemudian yang kedua dari sisi keselamatan,” ujar Nurlayla Arbie, General Manager Pelindo Regional 4 Manado, Rabu (21/10/2026).
Kata Nurlayla, penumpang yang masuk manifest kapal, secara otomatis, mendapatkan hak untuk memiliki life jacket atau pelampung.
Lanjut dikatakannya, para penumpang yang memiliki hak keselamatan mendapatkan life jacket lebih terjamin keselamatannya ketika terjadi resiko.
“Jadi sterilisasi atau pembatasan akses ke dermaga dan ke kapal, itu semata-mata untuk juga melindungi hak-hak penumpang yang telah memiliki tiket kapal,” kata Nurlayla.
Ia menegaskan, sterilisasi dermaga tujuannya untuk keselamatan penumpang, melindungi hak-hak penumpang mulai dari area terminal hingga tiba di tujuan dengan selamat.
“Sterilisasi dermaga ini bukan berarti menutup secara total akses ke dermaga dan kapal, tetapi kami mengendalikan siapa saja yang berhak ke dermaga dan naik ke atas kapal,” katanya.(ian)






