METRO, Manado- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Hendrayanto melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, pada Selasa (22/10) kemarin.
Adapun tujuan penandatanganan MoU ini, guna memastikan seluruh pekerja di Sulawesi Utara baik perusahaan swasta, non ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan bersinergi bersama pemerintah daerah.
“Kami berharap dengan adanya MoU ini, ketika ada permasalahan terkait perlindungan pekerja, kami bisa memperoleh semacam pendampingan hukum,” ujar Hendrayanto saat ditemui awak media.
Menurutnya, saat ini yang menjadi kendala dari BPJS Ketenagakerjaan adalah masih banyaknya perusahaan di Sulawesi Utara yang menunggak pembayaran iuran. Tunggakan ini, kata Hendrayanto sangat berpengaruh terhadap pekerja saat terjadi resiko. “Ketika perusahaan tidak membayarkan piutangnya, otomatis klaim yang harus kami bayarkan menjadi tertunda. Melalui MoU ini kami berharap pembayaran klaim jauh lebih mudah,” ungkap Hendrayanto.
Dijelaskan Hendrayanto, masih banyak pemberi kerja di daerah ini yang belum memberikan perlindungan sepenuhnya kepada tenaga kerjanya. MoU ini untuk memaksimalkan perlindungan bukan hanya pekerja di sektor formal, tapi juga tenaga kerja non ASN, perangkat desa, termasuk pekerja di sektor informal seperti petani, nelayan dan pedagang. “Pada prinsipnya jangan sampai seluruh pekerja di daerah ini terabaikan perlindungannya,”
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Andi M Iqbal Arief mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya seoptimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado. “Dengan adanya kesepakatan bersama, kejaksaan tidak secara otomatis memberikan bantuan hukum kepada BPJS-TK Manado, namun perlu dilengkapi dengan surat kuasa khusus,” jelas Kajati.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut, Jurist Sitepu yang turut hadir pada kegiatan tersebut juga mengungkapkan bahwa dengan adanya MoU ini, pihak kejaksaan memastikan hak negara dikembalikan melalui pembayaran kewajiban iuran. Di satu sisi, kata Jurist hak pekerja dijamin oleh negara. “Jadi ada balancing system. Hak dan kewajiban harus sama. Semua terlindungi oleh negara. Hak negara harus dikembalikan dan hak pekerja juga harus terjamin,” tukas Jurist. (71)