KORANMETRO.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, mencatat hingga batas akhir relaksasi pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT mencapai 447.046 SPT.
DJP sebelumnya telah memberikan relaksasi hingga tanggal 30 April 2026, bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2026.
Kepala Bidang P2 Humas, Devyanus Christofel Polii, mengungkapkan DJP memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2026.
“Artinya, untuk wajib pajak orang pribadi yang melapor sejak tanggal 1 sampai 30 April, tidak dikenakan sanksi keterlambatan. Sebab jatuh tempo tetap tanggal 31 Maret, tapi yang lapor sampai dengan tanggal 30 April itu tidak dikenakan sanksi,” ungkap Devyanus.
Menurutnya, jumlah pelaporan SPT hingga menjelang akhir masa pelaporan sudah mencapai 447.046 SPT, dari target 461.639 SPT.
“Capaian sudah 96,84 persen. Yang kami harapkan di hari terakhir ini, kekurangan kurang lebih 14.000 SPT untuk bisa mencapai target kepatuhan penyerahan SPT Tahunan baik orang pribadi maupun badan dapat direalisasikan hari ini,” ungkap Devyanus.
Dijelaskannya, sanksi keterlambatan untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan badan hukum sanksi keterlambatan Rp1 juta.
“Untuk badan hukum jatuh tempo pelaporan tanggal 30 April 2026. Kita belum tahu apakah ada kebijakan perpanjangan juga untuk PPh Badan. Nanti kita tunggu kalau memang ada kebijakan perpanjangan pasti akan diumumkan kepada masyarakat wajib pajak,” kata Davyanus.(ian)






