KORANMETRO.COM- Aksi pelarian buron kasus penikaman, pria berinisial REM, terhenti di tangan polisi.
REM diamankan di ruas Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada Minggu (26/4/2026).
REM masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat kasus penikaman yang terjadi pada tanggal 25 Oktober 2025 silam di Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget.
Aksi pelaku mengakibatkan korban menderita luka tusuk serius pada lengan kiri dan punggung kiri bagian belakang.
Kapolsek Mapanget, Ipda Simson Songgigilan, menjelaskan pelaku diringkus saat sedang berada di dalam kendaraan jenazah dari Morowali menuju ke Kota Manado.
“Penangkapan bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Morowali,” ungkap Simson.
Menurutnya, pelaku telah mendekam di Mako Polsek Mapanget untuk menjalani proses interogasi, dan penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut didasari oleh rasa sakit hati terhadap korban,” jelas Simon.(ian)






