METRO, Manado- Pemerintah telah mensahkan undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Dalam undang-undang tersebut, pemerintah melalui Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia mengatur tentang tata cara penyerahan dan penyimpanan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh anak bangsa.
“SSKCKR merupakan cita-cita besar Perpusnas untuk menjaga dan melestarikan karya anak bangsa. Lahirnya undang-undang ini merupakan tuntutan dari perkembangan teknologi,” ujar Kasubdir Deposit Bahan Pustaka Perpusnas RI, Sri Marganingsih, dalam kegiatan sosialisasi SSKCKR, di Hotel Arya Duta, Selasa (29/10) kemarin.
Menurut Sri Marganingsih, pemerintah melalui Perpusnas RI berkewajiban menyimpan dan melestarikan aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia. KCKR yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, kemudian sebagai referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional. “Serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional,” jelasnya.
Dari data yang diperoleh koran ini, diketahui bahwa karya cetak yang bisa diserahkan yaitu setiap karya intelektual atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Sementara untuk karya rekam yakni setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, diperuntukan bagi umum, yang terdiri atas audio, visual dan audio visual, karya Rekam sebagaimana dimaksud dibuat dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik dan optikal lainnya.
Adapun karya cetak yang wajib diserahkan meliputi buku, karya ilmiah, peta,atlas, dan terbitan berseri. Sementara karya rekam dalam bentuk analog yang wajib diserahkan meliputi kaset, piringan hitam, CD, VCD, DVD, CD-ROM, mikrofis, mikrofilm, pita atau karya rekam lain yang sejenis sesuai dengan perkembangan teknologi. Karya rekam dalam bentuk digital, elektromagnetik, optikal yang wajib diserahkan meliputi buku elektronik, terbitan berkala/serial elektronik, kartografi elektronik, lagu/musik elektronik, Film elektronik atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan perkembangan teknologi.
Dari data tersebut, diketahui juga bahwa pada tahun 2017 penerimaan KCKR Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 284 eks dan tahun 2018 sebanyak 629 eks yang terdiri dari surat kabar, majalah, laporan, buku, grey literatur, jurnal, buletin dan DVD.
“Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan cara menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan, menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpusnas RI dan perpustakaan propinsi untuk dijadikan koleksi serah simpan dan membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan,” kata Sri Marganingsih.(71)