METRO, Manado– Pemerintah Kecamatan Tuminting menggenjot penarikan retribusi kebersihan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Kecamatan Tuminting, Johnli Kasenda mengatakan dalam penarikan retribusi kebersihan para petugas penagih dari Tenaga Harian Lepas (THL) didampingi kepala lingkungan.
“Para penagih didampingi kepala lingkungan, dan terbukti efektif dalam menggenjot penagihan retribusi kebersihan. Dan penagihan ini kita lakukan mengacu pada aturan yang sudah diatur dalam Perda dengan menggunakan karcis dan nominalnya sudah tertera di karcis tersebut,” jelasnya.
Dan tentang aturan di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Kebersihan juga terus disosialisasikan karena jumlah nominal retribusi kebersihan sudah diatur sesuai jenis bangunan dan usaha yang menghasilkan sampah.
Dia menyebutkan, semakin efektifnya penarikan retribusi terlihat dari pencapaian di bulan Oktober yang naik signifikan dari bulan sebelumnya.
“Saya berharap kerjasama dari masyarakat juga pelaku usaha di kecamatan Tuminting untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan juga membayar kewajiban retribusi kebersihan sesuai aturan yang berlaku,” kuncinya. (REY)