Diduga Cabuli Siswa, Oknum Guru SD di Lolak Dipolisikan

Sejumlah siswa SD didampingi orangtua saat berada di Kantor Polsek Lolak

METRO, Bolmong – Ulah bejat dari oknum guru wali kelas yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong, membuat dunia pendidilan kembali tercoreng. Oknum guru bernama LM alias Leks (55), diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri, sebut saja mawar (9).

Tak terima dengan perlakuan tak senonoh itu, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Lolak melalui Wakapolsek Arsad Gonibala, Rabu (13/11/2019) kemarin saat dikonformasi via whatsapp.

“Untuk sementara ini, kita sudah terima satu laporan orang tua, terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru. Tetapi, keterangan korban terindikasi korban lebih dari satu. Untuk jumlah, masih kita dalami,” kata Gonibala.

Lanjut Arsad, setelah pihaknya menerima laporan, beberapa anggota langsung menemui terduga pelaku dikediamannya di Desa Pinogaluman Kecamatan Lolak.

“Terduga pelaku sudah kita amankan. Dan setelah kita introgasi, terduga pelaku mengakui kesalahannya, yakni memegang alat kelamin korban,” ujarnya.

Kronologinya jelas dia, di saat berada di dalam kelas, oknum guru memanggil siswa maju ke depan untuk membaca buku. Selain itu, para murid juga dibujuk untuk menonton film kartun di smartphone milik oknum guru. Setelah para murid maju dan sudah berada didekatnya, baru oknum guru itu memulai aksinya meraba kemaluan muridnya.

“Oknum guru ini bakal dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bolmong, Renti Mokoginta mengatakan, bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke pimpinan. Menurut dia, tindakan asusila sangat merusak dunia pendidikan.

“Jelas akan ada sanksi tegas, bahkan sampai ke pemecatan. Untuk sementara menunggu dasar hukum oknum guru itu,” tegasnya.

Sekadar diketahui, korban juga mendapat pendampingan dari pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Pemkab Bolmong. (IMR)