BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Informal di Sangihe

METRO, Manado- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja informal, program bukan penerima upah, di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Hal ini dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama (MoU), antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang kepesertaan perlindungan bagi pekerja informal, program bukan penerima upah, yang ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Hendrayanto dan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, kemarin.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis, bagi 1000 orang pekerja informal yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

“Mereka didaftarkan di program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” kata Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Manado, Hendrayanto.

Dari data yang dirangkum METRO, diketahui bahwa dalam program JKK, manfaat yang diterima peserta yaitu perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja.

Manfaat JKK menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja,
ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Sementara untuk program JKM, total manfaat santunan mengalami peningkatan sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta. Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Sebagai informasi, pekerja informal adalah pekerja yang melakukan usaha ekonominya secara mandiri. Seperti sopir angkot, pengemudi ojek, petani, pedagang, tenaga kerja bongkar muat, nelayan dan lain sebagainya.(71)

Pos terkait