Abaikan Instruksi Bupati, ASN Mitra Terancam Sanksi

Inspeksi yang dilaksanakan Sat Pol PP Mitra.

 

 

 

 

 

METRO, Ratahan – Sedikitnya 20 Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (ASN Mitra) terancam sanksi tegas setelah mengabaikan instruksi Bupati, James Sumendap SH untuk tinggal menetap di Mitra.

20 ASN ini sendiri terjaring dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Pos Penanganan Covid19 di Gunung Potong, Selasa (14/04/2020). “Sesuai instruksi pak Bupati, ASN maupun THL wajib tinggal di Mitra dalam rangka mencegah penularan Covid19. Dalam sidak tadi, kami menemukan ada 20 ASN yang masih belum tinggal di Mitra, 13 ditemukan saat akan masuk Mitra dan sisanya akan keluar,” ujar Kasat Pol PP Mitra, Jhony Kolinug.

Terpisah, masih adanya sikap kumabal yang ditunjukkan sejumlah jajarannya, membuat Sumendap geram. Dirinya dengan tegas mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN dan THL yang tidak mengindahkan instruksinya. “Mereka yang kedapatan melanggar diberi sanksi pemotongan TKD serta gaji ditahan. Sedangkan sanksi untuk kepala SKPD-nya, sudah jelas saya sampaikan lewat surat instruksi, yang melanggar saya copot dari jabatan,” tegas Sumendap.

Diketahui sebelumnya, Sumendap telah mengultimatum jajarannya untuk tinggal di Mitra guna memaksimalkan upaya pencegahan covid 19. Sumendap bahkan menegaskan akan mencopot kepala SKPD jika tak mampu membersihkan benalu (istilah JS bagi ASN/THL yang belum tinggal di Mitra) dari kantornya.(ian)