METRO, Ratahan- Penegakkan disiplin aparatur sipil negara di Kabupaten Minahasa Tenggara (ASN Mitra), bukan sekedar slogan.
Faktanya, satu ASN setempat, secara resmi diberhentikan karena dianggap melanggar aturan.
Kepala Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Mitra, Marie Makalow mengatakan, pemberhentian ASN yang tercatat sebagai pegawai di RSUD Mitra Sehat ini, berdasarkan hasil sidang yang dilaksanakan Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN Mitra, Rabu (24/06).
“Tadi merupakan sidang terakhir, dan hasilnya diputuskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari ASN,” ujar Makalow usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis yang juga Sekda Mitra, David Lalandos.
Mangkir dari tugas sebagai ASN, jadi alasan utama diambilnya keputusan pemberhentian. Makalow menjelaskan, dari data serta bukti yang dikantongi, ASN dimaksud sudah sangat lama mangkir dari tugas.
“Jumlahnya sudah berbulan-bulan, sudah lebih dari seratus hari. Dan itu sesuai aturan, ASN diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Makalow.
Sidang ini sendiri, tidak dihadiri ASN dimaksud. Meski begitu, Makalow menegaskan jika ketidakhadiran yang bersangkutan, tidak akan mempengaruhi keputusan yang diambil Majelis Kode Etik.
“Hasil ini nantinya, segera akan kami sampaikan kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian. Ini diharapkan jadi pembelajaran bagi semua ASN agar tidak melakukan pelanggaran atau tetap bersikap disiplin,” pungkas Makalow.(ian)






