Kejari Minut Terima Rp 200 Juta dari Terpidana Pemecah Ombak

Penyerahan uang denda dari keluarga kepada Kejari Minut.

 

 

 

 

METRO, Airmadidi – Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Fanny Widyasuti SH MH menerima uang sebesar Rp 200 juta dari terpidana kasus pemecah ombak Likupang,  Senin (09/11/2020).

Uang tersebut diterima Kajari didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dian Subdian SH. “Kajari Minahasa Utara menerima uang terkait eksekusi denda perkara tindak pidana khusus, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2018/PT.MND tanggal 16 Agustus 2018 dengan nilai sebesar Rp. 200.000.000,- yang selanjutnya akan langsung disetorkan ke Rekening Kas Negara,” ungkap Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Ekaputra Polimpung SH.

Lanjut Kasi Pidsus, eksekusi denda perkara ini terkait kasus tindak pidana korupsi proyek penanganan darurat pembuatan tanggul penahan/pemecah ombak desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2016 atas nama terpidana dr Rosa Marina Tidajoh, M.Kes. “Denda Rp 200 juta ini diserahkan oleh keluarga dari terpidana,” ungkap Dian.

Polimpung menambahkan terkait eksekusi denda harus dipahami bisa diganti dengan pidana kurungan.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan