Bupati Vonnie Panambunan hadiri sidang pencemaran nama baiknya.
METRO, Airmadidi – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Minahasa Utara, Vonny Anneke Panambunan (VAP) oleh terdakwa lelaki Noris Tirayoh warga Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Minut akhirnya bisa menghadirkan saksi korban di ruang sidang Pengadilan Airmadidi, Kamis (14/01/2021) siang.
Awalnya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adhyaksa David Pradipta SH bermaksud menggelar sidang secara daring untuk mendengarkan saksi korban dalam hal ini Bupati VAP. Namun terdakwa Noris ngotot kalau sidang tersebut harus menghadirkan saksi korban Bupati VAP dalam sidang di PN Airmadidi. Ketua Majelis Hakim Adhyaksa David Pradipta kemudian meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menghadirkan saksi korban. Karena menurut Majelis Hakim, saksi korban harusnya lebih proaktif dalam sidang.
Akhirnya setelah berkoordinasi, Bupati Panambunan pun datang ke ruang sidang. Panambunan pun memberikan keterangan seperti diminta Majelis Hakim. Namun ketika terdakwa menanyakan apakah saksi korban pernah hadiri sidang kasus pemecah ombak Likupang. Ketua Majelis Hakim kemudian memperingatkan agar terdakwa tidak menanyakan hal yang tidak berhubungan dengan kasus pencemaran nama baik yang sementara di sidang itu.
Usai memberikan keterangan kurang lebih 10 menit, saksi korban pun meninggalkan ruang sidang.
Terdakwa Noris kepada media ini mengaku memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Airmadidi dan JPU yang bisa menghadirkan saksi korban dalam sidang tersebut.(RAR)
Komentar