METRO, Manado- Guna melindungi para pekerja di sektor formal dan informal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, pada Senin (8/3) malam.
“Kerja sama dengan Pemkab Sangihe berjalan dengan baik,” ujar Kepala BPJAMSOSTEK Manado, Hendrayanto saat ditemui awak media.
Hendrayanto berharap ada inovasi dari pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja bukan penerima upah. “Khususnya nelayan dan petani, sehingga inovasi ini bisa diikutsertakan dalam perlombaan Paritrana,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Arief Budiarto mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sangihe. Saat terkena resiko pekerjaan, para pekerja memiliki perlindungan dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saat ini kami sudah membayarkan klaim untuk 7 orang peserta di Sangihe, dengan nilai total mencapai Rp 294 juta,” ungkap Arief.
Jika ada peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka kata Arief ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Sementara bagi ahli waris peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan 48 kali gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini dilakukan agar ahli waris pekerja yang mengalami resiko dapat terus menjalani kehidupan dan anak-anak terus melanjutkan sekolah,” ujarnya.
“Harapannya MoU ini bisa mencakup seluruh pekerja di Sangihe, sehingga mampu meningkatkan produktivitas para pekerja,” imbuh Arief.
Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan jaminan kehidupan bagi setiap pekerja formal dan informal, karena kesejahteraan pekerja menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Yang menjadi perhatian bagi kami adalah faktor resiko pekerjaan yang bisa terjadi setiap waktu, dan pekerja di sektor informal paling merasakan dampaknya,” kata Bupati.(71)






