Pemkot Targetkan Permasalahan PTSL Teratasi 50 Hari Kerja

METRO, Tomohon- Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE (WL) memimpin Rapat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), bersama Pertanahan, Camat Tomohon Barat dan Tengah, yang diikuti pula Plh Lurah kamasi, Plh Lurah Woloan Satu Utara, Lurah Kolongan dan Lurah Paslaten Satu, bertempat di ruang kerja Wakil Walikota, Senin (15/03/2021).

Diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan (belum bersertifikat) dalam satu wilayah.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini, Wawali mengatakan targetnya dalam 50 hari kerja permasalahan PTSL di Kota Tomohon segera teratasi, sehingga menjadikan Kota Tomohon daerah pertama di Sulawesi Utara yang menyelesaikan PTSL 100 persen dan menjadi percontohan untuk daerah lain.

Dia pun mengharapkan untuk bersama-sama wujudkan hal ini.

“Tujuan PTSL, masyarakat memiliki kepastian hukum, Pendapatan Asli Daerah meningkat, Bisa memantau wajib pajak PBB dan Mengetahui batas wilayah mulai dari batas antar kelurahan, sampai batas antar daerah,” jelas Wawali.

Sedangkan manfaat PTSL, lanjut Wawali, peningkatan data di administrasi Pemerintah Kota Tomohon, Pemetaan zona nilai tanah, dapat memberikan informasi kepada investor yang akan berinvestasi di Kota Tomohon.

Dalam rapat ini juga membahas menyangkut solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan.(05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan