METRO, Talaud- Selasa (16/03), sekitar pukul 10.30 Wita, personil Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud yang dipimpin oleh Kanit III Aiptu Marco Agimat SH, melakukan upaya paksa berupa penyitaan dokumen di kantor BPPKAD Pemkab Talaud.
Dokumen yang disita berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di Desa Kakorotan, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Talaud tahun anggaran 2017-2019. Dalam kasus tersebut diperkirakan kerugian keuangan negara sebesar Rp505.026.288, dengan tersangka kepala desa berinisial BR dan bendahara desa berinisial WT.
Proses penyitaan tersebut diterima secara kooperatif oleh Kaban BPPKAD Gustaf Atang sehingga berjalan lancar hingga pukul 12.00 Wita.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH melalui kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Ricky Hermawan, membenarkan adanya penyitaan dokumen tersebut.
“Kasusnya sementara dalam pemeriksaan secara insentif, dengan melakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan di Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud,” kata Hermawan.(tr-69)