Kasus Korupsi Proyek Drainase Desa Bakan, Oknum Sangadi dan Kontraktor Jadi Tersangka

KORANMETRO.COM- Oknum sangadi berinisial HM (53) dan seorang kontraktor inisial JK (57) ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pembuatan drainase Sungai Tapagale, di desa Bakan, kecamatan Lolayan, kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Hal ini disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, di hadapan awak media pada konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Senin (6/1/2025).

Dijelaskan Irwanto, keduanya diduga terlibat korupsi dana proyek pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale, bersumber dari bantuan PT. JRBM tahun 2023 dan tahun 2024.

“Pekerjaan pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale diduga tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian,” ujar Irwanto.

Ia menuturkan, pada tahun 2021, HM dalam kapasitasnya sebagai sangadi, mengajukan proposal bantuan dana untuk pembangunan drainase di daerah persawahan, ke PT. JRBM.

“Proposal itu disetujui oleh perusahaan pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 9.099.880.527.15, yang diberikan secara bertahap,” ungkap Irwanto.

Kata dia, dana bantuan masuk ke rekening desa Bakan, namun dalam pelaksanaannya pemerintah desa diduga tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, ujar Irwanto, ditunjuk oleh kepala desa tanpa melalui proses lelang.

“Akibat pekerjaan drainase Sungai Tapagale tidak sesuai kontrak perjanjian, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 6.657.472.592,” katanya.(brs)

Komentar