METRO, Manado- Dugaan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II, Minahasa Utara, ketambahan tersangka. Kali ini yang terseret adalah perempuan VAP, mantan Bupati Minahasa Utara (Minut).
“Kami sudah menetapkan VAP sebagai tersangka,” kata Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih, dalam jumpa pers, Rabu (17/03), di Aula Kejati Sulut.
VAP telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar dari total kerugian negara sebesar 6,8 miliar.
”Masih ada sekitar 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan tersangka VAP,” jelasnya.
Lanjut Kajati, saat ini VAP tidak ditahan. Dikarenakan masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta.
“Tersangka (VAP, red) tidak bisa dihadirkan karena sakit, dan kami sudah cek ke dokternya dan konfirmasi ke rumah sakit,” terang Kajati.
Sekadar diketahui, belum lama ini Kejati Sulut baru saja menetapkan adik Bupati Minahasa Utara, AMP alias Alexander, sebagai tersangka.
Ia dianggap ikut terlibat dalam kasus korupsi pada proyek yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut TA 2016 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8,8 miliar.(50)