METRO, Kotamobagu- Pelaksanaan proyek jalan lingkar (Ring Road) yang melintasi wilayah Kota Kotamobagu tinggal menunggu penandatanganan kontrak dari pihak ketiga atau pemenang tender.
Hal ini diutarakan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan.
Menurutnya, untuk Feasibility Study (FS) Jalan Lingkar Kotamobagu sudah ada Review dari Balai Jalan Nasional Wilayah XV Manado. “Sudah ada pemenang, tinggal menunggu penandatanganan kontrak. Setelah Feasibility Study yang di Review oleh Balai Jalan, kita akan lanjut ke tahap berikutnya yakni pembebasan lahan. Dan itu akan dibentuk tim dari provinsi,” ujar Claudy.
Dirinya berharap, tim yang akan dibentuk nanti melibatkan semua kabupaten/kota yang akan dilewati jalur Ring Road. “Saya juga berharap hasil Review dari Balai Jalan Nasional sudah pasti agar tidak berubah lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa anggaran untuk pelaksanaan review feasibility studi, sudah tertata dalam DIPA tahun anggaran 2021. “Dan saat ini sudah ada pemenangnya, tinggal menunggu penandatanganan kontrak,” tandasnya.
Rencananya, jalur yang akan dilalui ring road mulai dari Kabupaten Bolmong kurang lebih 9 Kilometer yakni; Desa Lobong, Desa Passi, Kopandakan II dan Desa Bilalang. Kemudian untuk wilayah Kabupaten Boltim kurang lebih 7 Kilometer yakni; Desa Moyongkota dan Desa Bongkudai. Serta wilayah Kota Kotamobagu kurang lebih 17 Kilometer yakni; Desa Pontodon Timur, Desa Sia, Desa Moyag, Desa Kobo Kecil, Desa Poyowa Besar 1, Poyowa Besar II, dan Desa Bungko.(62)