METRO, Manado- Tim Satuan Intelkam Polresta Manado terus menunjukkan kinerjanya dalam memberantas kasus judi jenis togel online.
Kali ini lelaki berinsial BK alias Benny (40-an) dan perempuan berinisial ZA alias Zulva (30-an), keduanya warga Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, diringkus saat sedang bermain judi togel online. Penangkapan itu terjadi pada Senin (05/04) siang sekitar pukul 14:30 WITA di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan tersebut berawal, saat Tim Satuan Intelkam Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) telah berlangsung permainan judi togel online, mendengar informasi tersebut, Tim langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Benar saja, sampainya disana Tim mendapati kedua pelaku sedang merekap judi togel jenis online. Setelah dilakukan introgasi ternyata pelaku lelaki BA alias Benny sebagai bandar, sedangkang permpuan berinisial ZA alias Zulva sebagai sebagai pengecer. Tanpa menunggu waktu lama, kedua pelaku tersebut langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
Sementar itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku judi togel tersebut. “Kedua pelaku berserta barang bukti berupa handphone merek realme C15, hanphone Vivo 3, handphone Samsung j4 Plus, dua buku rekapan, dan uang tunai senilai Rp 3.259.000,- a sudah diamankan. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” singkat Aruan.(33)