METRO, Manado- Polisi menangkap seorang pelaku perjudian jenis togel online (daring), di Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Kamis (8/6/2023) siang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
“Penangkapan dilakukan di Kecamatan Wenang, Kamis siang terhadap seorang pelaku berinisial HA (44), warga Singkil,” ujarnya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar.
“Anggota mendapat informasi bahwa pelaku sedang melayani pemasangan togel online. Tak butuh waktu lama, anggota langsung melakukan pengecekan dan menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai, kertas rekapan, handphone dan kartu ATM,” lanjutnya.
Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses hukum.(sumber: tribratanews.sulut)
Komentar